Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Adat Istiadat Mamasa

Oleh : Verry Toding

Ritual Ma'rinding
Ritual Ma'rinding
Sumber : FB Risal Dorra

    Manusia spirit di Buyan Manuk (Ulunna sa'dan) generasi ke 17 hingga 19 dari Tokombong Dibura , mereka sudah mengenal tanaman padi, ubi dan rumah adat sebelum terjadinya bencana alam air bah yang dikenal dengan istilah  Bussu Le'bok

    Salah satu tokoh dari generasi ke 22 bernama Pa'doran yang dilegendakan sebagai manusia spirit yang menerima petunjuk dari dewata atau dewa melelui Eran Dilangi' hadir memperkenalkan aturan adat, sekaligus aturan keyakinan yang disebut dengan Apppa Randanna Pemali (empat pokok dasar adat/aluk .Keempat pokok aturan dasar yang diterima untuk dipedomani dalam hidup bermasyarakat.

    Appa' Randananna' ke dalam sebuah catatan berupa manuskrip yang terdiri dari beberapa bab dan dibagi menjadi 100 bagian atau pasal (sanda saratu) , kemudian diuraikan lagi menjadi 7777 butir ( sanda pitu ) dengan skema berikut:

No

4 pokok pokok

100 Bagian/pasal

7777 Butir (Sanda Pitu)

Konteks Penerapannya

1

Pa'bannetauan

33 pasal

700 butir

Perkawinan

2

Pa'totiboyongan

44 pasal

7000 butir

pertanian

3

Pa'kurrusumangasan

(Pa'bisuan/kaparrisan)

22 pasal

70 butir

Syukuran

4

Pa'tomatean/Aluk Tomate/Politomate

1 pasal

7 butir

kematian

 

 

4 pokok dasar/bab (Appa' randanna)

100 tangke'/satu pasal sanda saratu'

7777 lise'na/ butir sanda pitu

 

    Aturan aturan ini ditetapkan melalui pertemuan ikrar atau sumpah di patottong (Tottongan Kada Nenek) yang dipimpin oleh dua tokoh utama yaitu Pa’doran dan Bobolangi’, dengan mengambil sejumlah benda sebagai simbol ke empat aturan tersebut. Potongan benda-benda sumpah/ikrar itu disimpan dalam sebuah wadah kayu yang disebut dengan Sollokan, lalu kemudian disimpan dalam satu tempat yang disebut dengan Sepu’.

benda-benda yang dimaksud adalah

  1.  Pesuk (daun eran muda) sebagai lambang pa’bannetauan
  2.  Karurung (batang palam banga) dan sebutir padi sebagai lambang Pa’totobiyongan
  3.   kayu tariwan sebagai lambang Pa’kurrrusumangasan
  4. Api (Pete’tek dan perangkatnya sperti sipi' dan tabulillin) sebagai lambang Pa’tomatean

    Itulah yang menjadi bagian pertama dari Pusaka Sepu’ yang diwariskan melalui Hadat tabulahan dahulu kala, dan kini tersimpan di Hadat osango (Tokeran sepu’).  Tokoh penegak aturan merupakan ketua hadat, perangkatnya dan juga tokoh masyarakat, sehingga masa itu aluk (kepercayaan) dengan ada’ (aturan adat) tidak dapat dipisahkan dan menjadi satu kesatuan dalam kehi masayarakat. 

    Aluk (agama) dan Ada' (adat) adalah satu kesatuan. Adat tercakup dalam aluk. Aluk (agama) yang utuh berdimensi dua dan mencakup dua aspek yaitu batiniah dan aspek sosial. Dari segi batiniah, aluk (agama) merupakan suatu aturan atau petunjuk dalam hubungan manusia dengan Tuhan.

    Istilah itu juga dikenal dengan Pemali Appa' Randanna (empat pokok aturan yang tidak boleh dilanggar), sebelum mengenal agama. Kemudian setelah masyarakat mengenal agama kristen maka dasar adat istiadat Appa' Randananna dan  Aluk/Pemali diadopsi oleh agama melalui kitab sucinya masing-masing.


Referensi :

    Demmaroa', " Dasar Adat Istiadat dan Pengembangannya di Mamasa", (Polewali : LPBLH-IM, Mei 2011), 23.

    Th. Kobong, "Aluk, Adat dan Kebudayaan Toraja dalam Perjumpaanaya Dengan Injil" , (Jakarta : institut Theologia Indonesia, 1992), 9.

Posting Komentar untuk "Dasar Adat Istiadat Mamasa"